Senin, 12 November 2018

RUMUSAN RAPAT MAJELIS PENDETA KE 49 GKPASIPIROK 13-15 NOPEMBER 2012


RUMUSAN RAPAT MAJELIS PENDETA KE 49
GKPASIPIROK 
13-15 NOPEMBER 2012




HARI I, 13 NOPEMBER 2012
1.  Pengesahan Rapat
Dilihat dari jumlah yang hadir
 telah mencukupi untuk dikatakan kourum maka rapat dapat disahkan untuk mengambil keputusan-keputusan.
2.   Pengesahan Jadwal Rapat (Waktu)
Berdasarkan beberapa tanggapan dari para peserta rapat mengenai jadwal yang ditawarkan maka diputuskan bahwa setiap hari rapat berakhir pada pukul 20.00 WIB kecuali hari penutupan rapat pendeta ke-49.
3.  Pengesahan Materi Rapat
Pimpinan rapat dapat menyusun kembali materi rapat sehubungan dengan perubahan jadwal dengan maksimal dan dimohonkan supaya setiap materi diserahkan oleh setiap Praeses kepada Pimpinan Rapat Pendeta ke-49.

I.  SESI I: Pengesahan Rumusan Materi Rapat ke-48
Setelah membaca hasil keputusan rapat dalam Rumusan Materi Rapat Pendeta Ke-48maka dinyatakan bahwa hasil rumusan ini dapat diterima secara resmi dan sah.

II. SESI II: Usul-usul GKPA Distrik III
RUMUSAN:
1. REVISI PERATURAN TENTANG PERSEMBAHAN DI GKPA
Rapat Majelis Pendeta sepakat agar semua Peraturan tentang Persembahan (seperti: Persembahan Bulanan, Persepuluhan, Kolekte Partangiangan, Pernikahan, Partumpolon, Pembagian Amplop pada jam 00 setiap tanggal 1 Januari dan Pesta Olopolop,dll) ditata ulang kembali.
2.  Mengenai Tupoksi
Rapat Majelis pendeta ke-49 meminta kepada Tim Visi dan Misi GKPA untuk menyusun Tupoksi Pucuk Pimpinan, Ka. Biro dan Pegawai Kantor Pusat GKPA, Praeses, Pendeta Resort, dan Guru Parlagutan. Oleh karena itu, perlu seluruh pendeta GKPA untuk memberikan masukan kepada Tim Visi dan Misi GKPA.
3. Usia Pensiun Pelayanan Gerejawi 65 tahun
Rapat Majelis pendeta GKPA ke-49 tidak menyetujui usia pensiun pendeta GKPA menjadi 65 tahun.
4. Pengajaran Lintas Marga
Rapat Majelis Pendeta ke-49 harus tetap menjaga kemurnian ajaran Gereja dengan menjaganya dari ajarannya sesat.

II. SESI III: TEOLOGI GKPA (POLA HIDUP BERJEMAAT EKLESIOLOGI)
Tidak ada keputusan yang ditetapkan dalam sesi ini.

III. SESI IV: LAPORAN TIM VISI-MISI GKPA/ PENGISIAN ANGKET
Tidak ada keputusan yang ditetapkan dalam sesi ini.

HARI KE-II: RABU, 14 NOPEMBER 2012
IV. SESI V: LAPORAN PENGURUS RMP DAN TANGGAPAN
Rumusan: 
a.     Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui pergantian antar waktu dengan  Ketua Rapat Pendeta GKPA dan Anggota Majelis Pusat GKPA Unsur Pendeta.
b.     Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyetujui bahwa pengganti Pdt. Ramli SN Harahap (karena studi lanjut) sebagai anggota majelis pusat GKPA unsur pendeta adalah pendeta GKPA pada nomor urut selanjutnya pada pemilihan Sinode Am XVI.
c.     Rapat majelis Pendeta GKPA memutuskan Ketua Rapat Majelis Pendeta GKPA pengganti antar waktu adalah Pdt. DBG. Hutagalung, S.Th
d.     Catatan: Agar dalam pelaksanaan serah terima jabatan Ketua Rapat Pendeta GKPA tahun depan dilaksanakan pemberian cendramata.

V. SESI VI: BIMB. PRANIKAH, ETIKA, IBADAH, AGENDA SM, IBADAH ALTERNATIF
Rumusan:
a.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 setuju untuk memperbaharui tentang status dan kedudukan komisi di Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 dan di-SK-kan oleh Pucuk Pimpinan, komisi tersebut yaitu:
·     Komisi Pelayanan: Distrik I
·     Komisi Teologi: Distrik II 
·     Komisi Keuangan: Distrik III
·     Komisi Aturan dan Peraturan: Distrik IV
b.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyetujui untuk mencetak Bibel Angkola dalam versi yang standart.
c.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyerahkan kepada komisi teologi untuk menyusun Tata Ibadah SM, partumpolon, etika pelayanan, petunjuk teknis pelayanan, dll dan hasil komisi diserahkan oleh Komisi pada bulan Mei 2013 untuk diserahkan kepada Majelis Pusat GKPA melalui Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-50. Untuk tugas ini agar dikeluarkan SK oleh Pucuk Pimpinan GKPA.
d.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 mengusulkan agar Buku Ende Angkola, Bibel, dan Agenda GKPA direvisi dan mengangkat tim Revisi Buku Ende, Bibel dan Agenda dan pengangkatan tim tersebut diserahkan kepada Pucuk Pimpinan GKPA.
e.   Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui pemakaian istilah “Na Sun Markuaso” dalam Agenda GKPA. Dan Agenda Lama agar ditarik dari peredaran.

VI. SESI VII: USUL DISTRIK IV JAWA-SUMBAGSEL
RUMUSAN
a.     Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 memberikan wacana agar pemilihan Praeses GKPA dipilih oleh Pucuk Pimpinan GKPA terpilih. Wacana ini perlu dikaji lebih dalam untuk ditetapkan di GKPA.
b.     Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyarankan agar penamaan kegiatan kategorial di GKPA diseragamkan sesuai dengan usulan GKPA Distrik IV, yakni:
·     Pusat disebut Parheheon tingkat Pusat
·     Distrik disebut Parheheon tingkat Distrik
·     Resort disebut Parheheon tingkat resort
·     Parlagutan disebut parheheon tingkat Parlagutan.
c.     Rapat Majelis Pendeta GKPA mengusulkan agar Rapat Majelis Pendeta GKPA bertanggungjawab Sinode Am melalui Pucuk Pimpinan GKPA.
d.     Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyarankan agar pemilihan Pucuk Pimpinan GKPA dilaksanakan secara “MANJOMPUT NA TARSURAT (undi)”. Usulan ini agar dikaji dan dipelajari lebih dalam baik secara Alkitabiah maupun secara social-budaya.

VII. SESI VIII: BARANG CETAKAN GKPA DAN KEUANGAN GKPA
A. BARANG CETAK DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN GKPA
RUMUSAN:
a. Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menyetujui agar hutang-piutang barang cetakan 2011 dan 2012 yang kurang jelas dapat diklarifikasi kepada Ka. Biro I GKPA.
b.   Supaya tunggakan pembayaran barang cetakan 2011 dan 2012 dilunasi paling lambat Desember 2012.
c.   Supaya pembayaran barang cetakan 2013 dilunasi paling lambat Maret 2013. untuk itu agar dikirimkan surat edaran dari Pucuk Pimpinan GKPA.
d.   Supaya hutang barang cetakan GKPA diusulkan agar tidak dibawa ke Sinode GKPA.
e.   Agar data/ informasi kepegawaian GKPA dan statistik GKPA perlu di-update setiap tahunnya.

B. KEUANGAN DAN KEWAJIBAN RESORT 2013
RUMUSAN:
a.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 menerima Laporan Keuangan dan Kewajiban Resort 2012 dan rencana anggaran 2013 demi memacu pencapaian gaji berdasarkan penggajian PNS 2008. penggajian ini akan berlaku sejak Januari 2013 yang disesuaikan dengan penggajian PNS 2008.
b.   Data-data jemaat yang berubah akan ditampung untuk perbaikan dalam anggaran 2013.
c.   Seluruh pendeta GKPA bertekad untuk mencapai kewajiban yang sudah dianggarkan 2013.

VIII. SESI IX: PTPB/ PROGRAM TAHUN 2013
A.  PTPB GKPA 2013
RUMUSAN:
a.   Rencana program Koinonia, Marturia, Diakonia yang dicantumkan dalam PTPB 2013 diterima dengan penambahan beberapa hal:
b.   Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 mengharapkan agar segala rencana program yang ada di PTPB ini dapat dilaksanakan dan hendaknya dapat diarahkan melalui segala bentuk kegiatan yang dilakukan di distrik/resort/parlagutan.
c.   Setuju dengan penerbitan buku harian GKPA, ayat hariannya diambil dari Almanak GKPA dan diharapkan renungan tersebut untuk tahun 2013 lebih banyak menyentuh kehidupan Ama.
d.   Melalui Rapat Majelis Pendeta GKPA ke-49 diharapkan agar Pucuk Pimpinan GKPA menerbitkan kalender/agenda tahunan pelayanan GKPA skala pusat untuk membantu pelayanan di berbagai tingkatan seperti kegiatan di Distrik, Resort, Parlagutan. Agenda tahunan GKPA adalah:
(1)   Kongres Ama pada Juli atau September 2013
(2)   Rapat Pendeta pada Juli dan Nopember 
(3)   Sinode Kerja pada Juli 
(4)   Pelatihan Pastoral Maret, Oktober.

IX. SESI X: USUL DISTRIK I
RUMUSAN:
a.   Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui agar gaji ke 13 diberikan 100%.
b.   Rapat Majelis Pendeta GKPA menyutujui menerbitkan buku Panduan Bimbingan Sintua GKPA.
c.   Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui peraturan-peraturan yang ada di GKPA khususna tentang pembinaan kepada calon pendeta GKPA agar disosialisasikan kepada seluruh pendeta GKPA.
d.   Rapat Majelis Pendeta GKPA menyutujui agar Pucuk Pimpinan GKPA melaksanakan pembinaan kepada para pelayanan GKPA minimal 2 kali dalam setahun.
e.   Rapat Majelis Pendeta GKPA memberikan usul perubahan tentang pelantikan Pucuk Pimpinan GKPA kepada Majelis Pusat GKPA dengan rumusan sebagai berikut:
      Pelantikan Ephorus, Sekjend, Praeses.
-      Ephorus dilantik oleh mantan Ephorus sebelumnya atau mantan salah satu Ephorus
-      Sekjend dilantik oleh Ephorus.
-      Praeses dilantik oleh Pucuk Pimpinan.
f.    Rapat Majelis Pendeta GKPA menyarankanagar Pucuk Pimpinan GKPA menerbitkan Surat Penggembalaan kepada jemaat sesuai dengan kebutuhannya

HARI KE-III, KAMIS 15 NOPEMBER 2012

X. SESI XI: USUL-USUL DARI DISTRIK II
RUMUSAN:
a. Rapat Majelis Pendeta GKPA meminta seluruh permasalahan yang berkenaan dengan Jamsostek  agar dikirimkan ke Kantor Pusat GKPA untuk ditindaklanjuti ke Kantor Jamsostek di Sibolga.
b.Rapat Majelis Pendeta GKPA menyepakati untuk membahas “JAMSOSTEK” dari Kantor Jamsostek pada Rapat Majelis Pendeta ke 50.

XI. SESI XI: FGD (FOKUS GRUP DISKUSI)
Tidak ada keputusan yang ditetapkan dalam sesi ini.

XII. SESI XII: WARNASARI
A.        PESTA-PESTA
Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui beberapa pesta di GKPA, yakni:
(1)   Pesta Pangompoion GKPA Padang Hanopan Resort Silantom pada sebelum Sinode Kerja Juli 2013.
(2)   Pesta Pangompoion GKPA Simaoleole Resort Padangbolak pada 3-4 Agustus 2013.
(3)   Pesta Pembangunan GKPA Sipiongot Resort Padangsidimpuan Tenggara pada Satu Minggu setelah Sinode Kerja Juli 2013.
(4)   Pesta Pembangunan GKPA Aek Garut Resort Aek Bingke pada 26-27 Mei 2013

B.        PENAHBISAN PENDETA GKPA
Rapat Majelis Pendeta GKPA menerima rencana penahbisan pendeta GKPA dengan sukacita yang akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Nopember 2012 di GKPA Sipirok.
C.        RAPAT MAJELIS PENDETA GKPA 50. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Pusat GKPA Padangisidimpuan pada Juli 2013.
D.        BAHAN PA PEREMPUAN GKPA
Bahan Pedoman PA Perempuan GKPA diambil dari Almanak GKPA dan direalisasikan tahun 2013.
E.         MENGENAI KEDUDUKAN Pdt.TIARI PANJAITAN,BTh DALAM SOSIAL PENDETA GKPA
Rapat Majelis Pendeta GKPA menyepakati agar Pdt.Tiari Panjaitan,BTh dapat diterima menjadi anggota sosial pendeta GKPA sejak rapat Majelis Pendeta GKPA ke 49 di Sipirok.
F.         RETREAT KELUARGA PENDETA GKPA
Program ini diusulkan kepada Pucuk Pimpinan GKPA untuk digodok menjadi program 2013
G.        KESEJAHTERAAN PENDETA 
(1)   Pucuk Pimpinan GKPA akan berusaha memperbaiki kesejahteraan pelayan gerejawi GKPA pada Rapat Majelis Pusat GKPA.
(2)   Toga mini. Warna toga mini ada tiga, yakni: hitam, biru, dan ungu.
H.        STOLA GKPA
Rapat Majelis Pendeta GKPA menyetujui pemakaian stola pendeta GKPA. Motif dan bentuknya diberikan kepada Pucuk Pimpinan GKPA. Sebelum ditetapkan agar dikaji lebih dalam lagi makna dan pengertian stola ini.
I.          SALING MENGHARGAI 
Rapat Majelis Pendeta GKPA menyepakati agar persoalan pribadi pendeta tidak dibawa ke dalam forum rapat Pendeta GKPA.
J.         PENATAAN ADMINISTRASI & PELAYAN DAN PELAYANAN
Kedua topic ini dipending untuk Rapat Majelis Pendeta GKPA ke 50.
G.        HIMBAUAN PUCUK PIMPINAN GKPA.
(1)   Pucuk Pimpinan GKPA menghimbau agar seluruh Pdt.Resort mengirimkan nama-nama peserta Sinode Am ke Kantor Pusat GKPA untuk ditetapkan pada Sinode Am Kerja XVIII.
(2)   Agar peraturan tentang pendeta zending dan BPP GKPA dipelajari oleh semua pendeta GKPA.

Dibuat di Sipirok
Pada tanggal 15 Nopember 2012



Ketua Rapat PendetaGKPA,   Sekretaris Rapat Pendeta,     Bendahara Rapat Pendeta,




Pdt.BM.SIREGAR,S.Th.         Pdt.RAMLI SN HARAHAP     Pdt.RUMINTA POHAN,STh


Notulen:
Capen Flora Pasaribu,S.Th 
Capen Novalin Sinaga,S.Th.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTBAH MINGGU PENTAKOSTA I Minggu, 19 Mei 2024 “KUASA ROH KUDUS YANG MEMPERSEKUTUKAN” (Kisah 2:1-13)

  KOTBAH MINGGU PENTAKOSTA I  Minggu, 19 Mei 2024   “KUASA ROH KUDUS YANG MEMPERSEKUTUKAN” Kotbah: Kisah 2:1-13   Bacaan: Kejadian 41:37-42 ...