Jumat, 09 Februari 2018

HUKUM PENGGEMBALAAN DAN SIASAT DI GEREJA KRISTEN PEREMPUANOTESTAN ANGKOLA (G.K.P.A.)




HUKUM PENGGEMBALAAN DAN SIASAT DI
GEREJA KRISTEN PEREMPUANOTESTAN ANGKOLA (G.K.P.A.)
(Draft Terjemahan Bahasa Indonesia)
Ramli SN Harahap


I. PENGERTIAN, TUJUAN, DAN DASAR PENGGEMBALAAN / SIASAT


A.  PENGERTIAN

1.   Kasih
Hukum penggembalaan/siasat ialah aturan yang dipakai di tengah-tengah Jemaat GKPA untuk menunjukkan kasih Allah, agar jemaat teratur dan agar kelihatan kesucian Allah  di dalam Yesus Kristus Tuhan kita melalui Jemaat itu (Im. 19:2,7,25; 1Ptr. 1:15-16).

Perlu kita mengerti bahwa Hukum penggembalaan/siasat Jemaat tersebut bukan hanya hukuman, tetapi kasih, karena hukum itu, ialah kasih yang dirumuskan di dalam kata/kalimat hata/kalimat. Melalui hukum ini, kasih yang diberlakukan di tengah jemaat tersebut.

2.   Penggembalaan
Jemaat memberlakukan Hukum penggembalaan/siasat bukan untuk menghukumi tetapi mau menggembalakan dan membimbing agar kehendak Tuhan saja yang dilakukan Jemaat, dengan demikian kelihatanlah kemuliaan Allah.

3.   Pengajaran
Hukum penggembalaan/siasat dibuat untuk mengajari Jemaat supaya semakin berkelakuan yang baik dan teratur dan berdisiplin (1Kor. 14:33).


B. TUJUAN

1.   Penuntun untuk pertobatan hati
Hukum penggembalaan/siasat yang diberlakukan di dalam Jemaat bertujuan agar ada pertobatan hati, bukan untuk menjauhkan maupun membuang orang yang berdosa, tapi supaya mereka mengenal sikap yang kurang, karena itulah yang dikehendaki Allah (Yeh. 33:11; 2Ptr.3:9b).

2.   Menunjukkan kekudusan Allah
Jemaat, ialah persekutuan orang Kristen yang kudus melalui darah Tuhan Yesus Kristus (1Ptr. 2:9). Karena itu, Jemaat harus hidup di dalam kekudusan sesuai yang dikehendaki Allah. Hukum penggembalaan/siasat dibuat untuk orang yang bersalah dan bagi orang yang mencemarkan kekudusan Allah, agar jangan semakin menyebar perilaku seperti itu.

3.   Kebersamaan di tengah Jemaat
Ditengah Jemaat harus kelihatan kebersamaan seluruh jemaat, karena jemaat sama-sama ditebus Kristus. Karena itu, tidak selayaknya timbul kerusuhan maupun perkelahian di tengah Jemaat.

4.   Kesetiaan pada aturan
Jemaat tidak ada pilih kasih di hadapan Tuhan, karena itu Jemaat harus setia melakukan, menerima Hukum penggembalaan/siasat jika dia bersalah.


C. DASAR

1.   Firman Tuhan yang tertulis dalam PB dan PL
Hukum penggembalaan/siasat didasarkan pada Firman Tuhan yang tertulis dalam PL dan PB.  Firman Tuhan yang berkata supaya Jemaat harus kudus, karena Allah adalah kudus (Im. 19:2; Yes. 6:6; 1Ptr. 1:15-16). Firman Tuhan juga yang mengatakan agar kelihatan kasih, penggembalaan dan siasat di tengah-tengah Jemaat (Mat. 18:15-17; Yoh. 13:34-35; 21:15-17; 2Tim. 3:16; 4:2b).

2.   Tata Gereja / Tata Laksana GKPA
Hukum penggembalaan/siasat didasarkan pada  Tata Gereja / Tata Laksana GKPA, karena Tata Gereja / Tata Laksana GKPA i sudah ditetapkan menjadi dasar dan sumber hukum pelayanan dalam Jemaat GKPA.


II. JENIS-JENIS SIASAT

  1. MENGENAI JEMAAT

1. IBADAH MINGGU
a.     Jemaat berkewajiban untuk setia mengikuti ibadah minggu dan persekutuan yang dilakukan Jemaat untuk menampakkan kerajinan dan persekutuan kepada Allah dan teman seiman (Ibr. 10:25).
b.     Sebaiknya warga jemaat jangan melaksanakan pesta adat pada hari minggu dan hari raya Kristen, yang membuat orang terganggu beribadah  (Kel. 20:8-1).
c.     Hukum penggembalaan/siasat akan diberikan kepada Jemaat yang sudah 6 (enam) bulan tidak pernah ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian yang lain) di dalam Jemaat setelah beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan.
d.     Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kepada Parhobas Parlagutan yang sudah 3 (tiga) bulan terus-menerus tidak ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dalam Parlagutan setelah beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
e.     Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kepada  Parhobas Parlagutan yang sudah 3 (tiga) bulan terus-menerus tidak mau melayani di Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dalam Parlagutan setelah beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.

2. BAPTISAN KUDUS

a. Baptisan Anak
i.      Tanggung jawab orang tua untuk membawa anaknya menerima Baptisan Kudus. Karena itu orang tua yang tidak mau membawa anaknya menerima Baptisan Kudus setelah berselang 2 (dua) kali dilaksanakan Baptisan di tengah Jemaat, harus dinasihati.
ii.     Melaksanakan bimbingan baptisan bagi orang tua yang mau membawa anaknya untuk dibaptiskan.
iii.   Tidak boleh menerima orang tua yang tidak sama-sama hadir dalam bimbingan baptisan tersebut, jikalau tidak ada halangannya. 
iv.   Bisa melaksanakan baptisan darurat bagi anak Kristen yang sakit keras yang dilaksanakan Parhobas, orangtua anak tersebut, atau jemaat. Setelah sembuh, maka anak tersebut harus dibawa ke Gereja untuk menerima berkat baptisan.

b. Baptisan bagi Orang Dewasa
i.      Setiap orang yang mau menerima baptisan dewasa harus lebih dulu mengikuti pembelajaran di dalam Jemaat, dan mereka diterima menjadi jemaat bimbingan (parguru tardidi) di dalam kebaktian minggu.
ii.     Yang menerima baptisan dewasa sejalan dengan lepas sidi.

3. PERJAMUAN KUDUS
a.       Perjamuan Kudus harus dilaksanakan di setiap jemaat GKPA.
b.      Majelis Parlagutan harus melaksanakan persiapan Perjamuan Kudus.
c.       Jemaat yang sudah 2 (dua) kali terus-menerus tidak mau mengikuti Perjamuan Kudus harus dinasihati dan Majelis Parlagutan mempertimbangkan keanggotaannya di dalam jemaat jika tidak ada perubahan hati setelah beberapa kali dinasihati.
d.      Parhobas yang setahun tidak pernah mengikuti Perjamuan Kudus, maka tahbisan (tohonan)/jabatannya akan ditarik setelah  dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
e.       Dianjurkan agar setiap orang yang sakit keras untuk menerima Perjamuan Kudus.
f.       Hanya jemaat yang sudah lepas sidilah yang bisa mengikuti Perjamuan Kudus  (Lih. TTL GKPA Bab IX).

4. LEPAS SIDI
a.     Harus dilaksanakan belajar sidi bagi jemaat yang sudah menerima baptisan anak.
b.     Orang tua bertanggung jawab untuk menyuruh anak mereka mengikuti pelajaran sidi setelah berumur 14 tahun.
c.     Anak pelajar sidi wajib mengikuti pelajaran sidi sedikit-dikitnya 100 (saratus) kali pertemuan sesuai dengan buku Panduan Sidi GKPA. Jika ada yang tidak memenuhinya, maka Majelis Parlagutan bersama dengan Pendeta Resort mempertimbangkannya.
d.     Harus melaksanakan ujian kepada seluruh peserta pelajar sidi untuk menguji pengetahuan mereka.
e.     Tidak boleh menumpang lepas sidi di dalam Jemaat jika tidak ada surat keterangan dari Jemaat yang bersangkutan bahwa dia sdh belajar sidi.

5. TANGGUNG JAWAB WARGA JEMAAT KEPADA PARLAGUTAN
a.      Seluruh Warga Jemaat harus ikut  bertanggungjawab atas keperluan Parlagutan baik pelayanan oranganisasi, keuangan dan memajukan Parlagutan.
b.     Warga jemaat berkewajiban memberikan Persembahan Bulanan dan kewajiban lainnya yang sudah ditetapkan pada rapat Parlagutan. Majelis Parlagutan harus menasihati warga jemaat yang tidak mau memberikan kewajibannya setelah beberapa kali dinasihati.


B. MENGENAI PERNIKAHAN

1. PERNIKAHAN
a.   Persyaratan
i.      Sudah berumur 21 tahun (laki-laki), dan 19 tahun (perempuan). Dispensasi tentang hal ini diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan alasanna.
ii.     Sudah lepas sidi, atau “parguru tardidi”  yang dewasa.
iii.   Disetujui orangtua keduabelah pihak. Jika tidak ada  persetujuan dari orangtuanya atau walinya, pemberkatan pernikahan dapat dilaksanakan bagi Laki-laki/Perempuan yang umurnya sudah  dianggap dewasa dari segi hukum dan harus membuat surat pernyataan.
iv.   Setiap yang mau menerima berkat pernikahan harus diwartakan di Gareja. Jika tidak terpenuhi hal tersebut, Pendeta Resort bisa memberikan disepensasi setelah mempertimbangkan alasannya bersama dengan Majelis Parlagutan.
v.     Laki-laki/Perempuan yang datang dari Gareja Katolik, atau Gereja yang lain yang tidak sedogma dengan GKPA, dapat menerima pemberkatan pernikahan setelah diperiksa surat baptisan/konfirmasinya dan membuat surat pernyataan kesiapan mereka untuk mematuhi Peraturan-peraturan yang berlaku di GKPA. Jika tidak ada surat baptisan/konfirmasinya, mk yang bersangkutan harus lepas sidi dulu, baru menerima pemberkatan.
vi.   Pemberkatan pernikahan dapat diberikan kepada orang janda setelah 9 (sembilan) bulan menjanda dan orang duda 6 (enam) bulan menduda. Dispensasi dapat diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan alasannya.
vii.  Bagi yang menerima berkat pernikahan diberikan Surat Akte Kawin, sebagai tanda bukti resmi bahwa mereka sdh menikah.

b.  Parpadanan / Bimbingan Perempuana-Nikah
i.      Bagi yang mau menikah harus mengikuti  parpadanan / bimbingan Perempuana-Nikah di hadapan Majelis Parlagutan yang dilaksanakan di Gareja atau di rumah.
ii.     Pada saat parpadanan / bimbingan perempuana-nikah perlu:
      Diperiksa surat-surat parhuriaon yang bersangkutan.
      Ditanya apakah masih ada hubungan yang bersangkutan dengan orang lain yang belum dibereskan, yang bisa menghalangi berkat pernikahan mereka. 
iii.   Harus ada surat keterangan jemaat calon pengantin laki-laki/perempuan yang berlainan Resort/Gereja agar bisa dilaksanakan parpadanan / bimbingan perempuanan-nikah tersebut, yang ditandatangani oleh Pendeta Resort.
iv.   Harus dikenai siasat dan penggembalaan Gereja kepada calon pengantin yang mengingkari  parpadanan / bimbingan perempuana-nikah yang sudah disetujui Pendeta Resort.

c. Pemberkatan
i.      Pemberkatan pernikahan dilaksanakan di Gareja, di hadapan Parlagutan. Dispensasi tentang hal ini diberikan Pendeta Resort.
ii.     Waktu dan pelaksanaan pemberkatan adalah atas kesepakatan pihak keluarga dengan Majelis Parlagutan.
iii.   Jika Pendeta Resort tidak bisa (karena sesuatu halangan), bisa diberikan surat kuasa kepada Guru Parlagutan untuk melaksanakan pemberkatan pernikahan tersebut.
iv.   Tidak sempurna pernikahan orang Kristen yang hanya dilaksanakan di Catatan Sipil.
v.     Karena itu, harus dikenakan penggembalaan/hukum siasat bagi orang yang hanya melaksanakan perkawinan di Catatan Sipil, pada hal mereka sudah satu rumah sebagai suami-istri. Karena hal tersebut sama artinya dengan kumpul kebo (namarbagas roharoha).

d. Yang tidak bisa menerima Pemberkatan Pernikahan
Laki-laki dan Perempuan tidak dapat menerima berkat Pernikahan jika: 
i.      Telah menceraikan atau meninggalaki-lakian suami/istrinya selama yang diceraikannya itu belum menikah. 
ii.     Gadis yang telah hamil.
iii.   Yang tidak seiman.
iv.   Laki-laki/Perempuan yang masih memiliki hubungan dengan orang lain yang belum diselesaikannya.
v.     Kawin lari tetapi belum lepas sidi.

e. Harus dinasihati/digembalakan
Warga Jemaat digembalakan dan dinasihati jika:
i.        Yang kumpul kebo, yang tidak menerima pemberkatan di Gereja dan yang diberkati oleh raja.
ii.       Yang masuk ke agama/sekte lain yang sedogma dengan GKPA.
iii.     Anak yang lahir perempuanematur, kecuali ada surat keterangan dokter.
iv.     Yang menceraikan/meninggalaki-lakian suami/istrinya kecuali karena zinah.
v.       Pisah ranjang atas kesepakatan bersama.
vi.     Poligami (Na marsiduadua).

f. Yang tidak perlu digembalakan
Hukum penggembalaan ini tidak dikenai kepada Keluarga ataupun orangtuanya, kecuali dengan terang2an mereka menyetujui dan mendukung sikap yang salah tersebut, umpamana: yang menceraikan dan lain sebagainya.

g. Penerimaan kembali
Jemaat yang diterima kembali menjadi warga adalah:
i.      Jemaat yang sdh melakukan kesalahan di tengah jemaat tetapi tingkah laku dan hatinya telah  mengalami perubahan dan telah mengikuti pembelajaran (parguruan) yang ditentukan oleh Majelis Parlagutan.
ii.     Jemaat yang kumpul kebo dan poligami setelah menjalani  parguruan yang ditentukan Majelis Parlagutan.
iii.   Pemuda/i yang menikah dengan agama lain setelah menjalani parguru tardidi.


2. ANAK LAHIR
a.     Anak yang lahir harus segera diberitahukan kepada Majelis Parlagutan agar diwartakan di Gereja.
b.     Akan dikenakan penggembalaan/hukum siasat bagi keluarga (bpk/ibu) yang sepakat untuk menggugurkan/aborsi.


C. MENGENAI YANG MENINGGAL

1. PENGUBURAN
a.      Tidak dilaksanakan Ibadah penguburan kepada anak yang lahir dan meninggal langsung. Pada acara penguburannya hanya berdoa saja dan diwartakan di Gareja.
b.      Lonceng Gereja dibunyikan jika ada warga jemaat yang meninggal, agar memudahkan jemaat bahwa ada yang sedang berdukacita.
c.      Tetap dilaksanakan Ibadah penguburan kepada orang yang meninggal kendatipun masih dalam masa menjalani hukum penggembalaan/siasat Gereja.
d.      Melaksanakan Ibadah penguburan bagi orang lain yang meninggal pada saat kunjungan ke tengah-tengah jemaat jika ada surat hatorangan dari jemaat yang bersangkutan yang di tandatangani Pendeta Resort.
e.      Ibadah menutup jenazah Pendeta dan Parhobas dilaksanakan di Gareja. Demikian jg bagi warga jemaat, bisa dilaksanakan di Gareja jika ada permintaan keluarga yang bersangkutan.
f.       Tidak boleh melaksanakan Ibadah  penguburan bagi orang yang bunuh diri; tetapi boleh saja melaksanakan  acara nyanyian, berdoa dan renungan saat penguburannya.
g.      Tidak boleh menjalankan ibadah penguburan bagi jenazah parguru tardidi, tetapi boleh melaksanakan acara penghiburan di rumah maupun di kuburan.

2. MENGGALI TULANG-BELULANG, MEMPERBAIKI KUBURAN, MEMBANGUN BALE, TUGU
a.     Jika ada yang mau menggali tulang-belulang, harus diberitahukan kepada Majelis Parlagutan. Agar terjadi perempuanaktek yang berhubungan dengan kekafiran.
b.     Tulang-belulang yang sudah digali, agar langsung di antar ke tempatnya yang baru. Jika harus bermalam, maka harus disimpan di Gereja, dan tidak boleh lagi melaksanakan yang berhubungan dengan kekafiran.
c.     Yang memperbaiki kuburan dan mendirikan bale, tugu sebaiknya diberitahukan kepada Majelis Parlagutan, agar Majelis membimbing dan memberikan nasihat agar tidak terjadi hal-hal yang berhubungan dengan kekafiran. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada lagi hubungan orang yang hidup dengan yang mati. Jika ada jemaat yang melakukan yang menyimpang, Majelis Parlagutan harus menasihati dan menggembalakan.

3.   Kebersamaan di tengah jemaat
Harus terlihat kebersamaan di tengah-tengah jemaat, karena kita sama-sama ditebus Kristus. Karena perselisihan dan perkelahian tidak baik di tengah-tengah Jemaat.


D. MENGENAI AJARAN/IMAN

1. KEKAFIRAN
a.     Warga Jemaat senantiasa harus teguh mempersembahkan imannya di dalam hidupnya, dan imannya harus dinampakkan kepada sesama manusia, sebagai garam dan terang dunia.
b.     Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi orang yang melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kekafiran, misalnya: pada saat kelahiran anak, pada saat sakit, pada saat menghadapi pergumulan, saat meninggal, dll.

2. SEKTE
  1. Semua warga jemaat harus mengikrarkan kemurnian ajaran yang diimani di GKPA.
  2. Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi Parhobas yang menyebarkan ajaran sesat.
  3. Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi warga jemaat dan Parhobas yang mengikuti dan melakukan ajaran sekte yang berlawanan dengan ajaran di GKPA, umpamanya: Baptis ulang dll.


E. MENGENAI PERILAKU YANG JAHAT

1.     Setiap orang harus menghargai hidupnya sendiri dan orang lain juga tanpa pandang buluh.
2.     Karena itu, harus digembalakan orang Kristen yang melakukan kejahatan misalnya:membunuh orang, memperkosa, meracuni orang, yang mencelakakan hidup orang lain.
3.     Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi orang Kristen yang  sengaja menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
4.     Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi pengedar/pemakai morfin, ganja, narkotika (obat-obat terlarang), dan seks bebas.


III. PRAKTIK DAN TINGKATAN PENGGEMBALAAN/HUKUMAN

Jemaatlah yang melakukan penggembalaan / hukuman melalui Majelis Parlagutan, karena kepada Allah dan aturan Jemaat itulah yang berdosa itu melakukan kesalahannya. Jemaat juga harus menyadari bahwa banyak kekurangan yang dijumpai di tengah-tengah jemaatnya, karena itu jemaat selalu memohon kepada Allah agar hal-hal yang tidak baik ini tidak merasuki jemaat-Nya, agar jemaat-Nya berjalan dengan baik dan benar.

Majelis Parlagutan yang menentukan penggembalaan/siasat Gereja yang sepatutnya dilaksanakan bagi orang yang kena hukum penggembalaan/siasat Gereja setelah disetujui Pendeta Resort. Karenanya Majelis Parlagutan harus meneliti dengan baik bentuk kesalahan yang dilakukannya dengan mendengarkan dari yang bersangkutan dan orang lain yang berhubungan dengan hal tersebut.

Jemaatlah yang menjalankan penggembalaan tersebut, dan seluruh jemaat mendoakan yang kena penggembalaan tersebut, agar hatinya berubah semakin baik dan tidak menjauh dari Tuhan.
Orang yang dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja harus kita anggab sebagai saudara yang hilang yang membutuhkan bimbingan agar kembali pada kebenaran.





JENIS-JENIS TINGKATAN HUKUMAN PENGGEMBALAAN YANG DILAKUKAN DI TENGAH JEMAAT:

A. HUKUMAN YANG RINGAN

Dinasihati di depan Majelis Parlagutan, dan tidak perlu diwartakan  di dalam Jemaat, bahwa dianya sudah dinasihati oleh Majelis Parlagutan.

Ketentuan:
1.     Mereka dibolehkan mengikuti semua kegiatan di tengah Jemaat termasuk sakramen.
2.     Jika mereka tidak mau bertobat, maka kepadanya akan dikenakan hukuman yang lebih berat.
3.     Khusus Parhobas yang kena hukuman yang ringan ini, tahbisan (tohonan)/jabatannya tidak ditarik.
4.     Yang termasuk dalam hukuman yang ringan ini: jemaat yang malas ke Gereja, yang bekerja pada hari minggu, yang tidak mau Perjamuan Kudus, yang tidak mau mendukung dan memikirkan kebutuhan Jemaat, yang tidak mau membawa anaknya untuk menerima baptisan dan belajar sidi; yang berkata fitnah, yang menghina Parkobas Parlagutan, dll.


B. HUKUMAN YANG BERAT

Diwartakan di tengah-tengah Jemaat bahwa yang bersangkutan telah dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja, dan sejak saat itu yang bersangkutan menjadi penggembalaan (ruas parguru).

Ketentuan:
1.     Yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sakramen selama di dalam masa pembelajaran (parguruan) minimal 6 (enam) bulan.
2.     Yang bersangkutan harus memunjukkan pertobatan hatinya, dan harus rajin ke Gereja dan kegiatan gerejawi lainnya di dalam jemaat.
3.     Khusus bagi Parhobas yang kena hukuman yang berat ini, jabatan yang bersangkutan untuk sementara ditarik, selama belum selesai masa hukuman yang dijalaninya.
4.     Jemaat akan tetap melayani yang bersangkutan pada saat mengalami musibah, penderitaan.
5.     Yang termasuk hukuman yang berat ini: yang hamil di luar nikah, anak yang lahir perempuanematur, yang pisah ranjang, yang berzinah, yang diberkati raja, dll.


C. HUKUMAN YANG LEBIH BERAT

Diwartakan dalam jemaat bahwa yang bersangkutan telah dikenakan hukuman penggembalaan/siasat Gereja.

Ketentuan:
1.    Yang bersangkutan tidak boleh mengikuti sakramen selama masa menjalani hukuman minimal 1 (satu) tahun.
2.    Yang bersangkutan harus menunjukkan pertobatan hatinya, dan rajin ke Gereja dan kegiatan gerejawi lainnya.
3.    Khusus bagi Parhobas Parlagutan yang kena hukuman yang lebih berat ini, tahbisan (tohonan)/jabatanna ditarik dari yang bersangkutan.
4.    Gereja tidak melayani yang bersangkutan baik dalam peristiwa suka cita maupun duka cita, selama yang bersangkutan masih menjalani hukuman.
5.    Yang termasuk hukuman yang lebih berat ini: perbuatan yang berkenaan dengan kekafiran, pembunuh manusia, aborangtuas perempuanovokatus, yang mengajarkan ajaran sesat, dll.


D. HUKUMAN YANG PALING BERAT SEKALI

Dikeluarkan dari jemaat.
Ketentuan:
1.     Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan lagi dengan Gereja.
2.     Yang bersangkutan termasuk hukuman yang paling berat sekali ini: yang bersangkutan berpoligami setelah Kristen, yang beralih agama.


IV. TANGGUNG JAWAB JEMAAT DAN PENERIMAAN KEMBALI

A. HUKUMAN YANG RINGAN
1.     Warga jemaat bertanggungjawab untuk mendoakannya dan menasihati saudaranya yang bersalah agar segera kembali pada kebenaran dan persekutuan Jemaat.
2.     Warga jemaat bertanggungjawab mengunjungi dan menggembalakan saudaranya yang kena hukuman penggembalaan/siasat Gereja.
3.     Warga jemaat harus ikut merasakan bahwa hukuman itu sungguh sangat berat sekali karenanya warga jemaat harus bergumul bagi saudaranya yang kena hukuman tersebut.
4.     Warga jemaat harus rajin melaksanakan penggembalaan bagi orang yang kena hukum penggembalaan/siasat Gereja serta mengarahkan yang bersangkutan ke Gereja dan ibadah-ibadah lainnya yang dilaksanakan Gereja, dan menekankan pada hati yang bersangkutan bahwa sukacita besar di tengah jemaat tersebut jika seorang berdosa kembali dari keberdosaannya pada kebenaran Firman Tuhan.


B. PENERIMAAN KEMBALI BAGI HUKUMAN  A-B

  1. Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka untuk menerima kembali   orang yang telah bertobat, jika yang bersangkutan berkeinginan kembali lagi pada persekutuan orang percaya di dalam Jemaat.
  2. Seseorang yang telah dihukum penggembalaan dapat diterima kembali jika:
a.          Hati dan perilakunya telah memperlihatkan pertobatan dan telah meninggalaki-lakian perilaku yang membuat yang bersangkutan dikenai hukum penggembalaan tersebut. 
b.         Sudah rajin ke Gereja (ibadah) dan ke kebaktian-kebaktian yang dilaksanakan Gereja.
c.          Telah menjalani pembinaan yang telah ditentukan Majelis Parlagutan kepada yang bersangkutan.
  1. Permohonan kembali pada persekutuan jemaat yang bersangkutan disampaikan kepada Majelis Parlagutan.
  2. Seluruh warga jemaat yang dikenai hukuman penggembalaan kelompok A-B pengakuan dosa yang bersangkutan, cukup hanya disampaikan kepada Majelis Parlagutan, dan pada saat itulah yang bersangkutan sah diterima kembali sebagai warga jemaat, dan diwartakan di tengah ibadah Minggu.


C. PENERIMAAN KEMBALI BAGI HUKUMAN  C-D

1.     Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka untuk menerima kembali   orang yang telah bertobat, jika yang bersangkutan berkeinginan kembali lagi pada persekutuan orang percaya di dalam Jemaat.
2.     Yang dikenai hukuman C-D ini harus mengaku dosa dan kesalahan mereka di depan Jemaat sewaktu ibadah Minggu.
3.     Khussus bagi Parhobas  Parlagutan yang diterima kembali, tahbisan (tohonan)/jabatannya bisa diberikan kembali, setelah dipertimbangkan oleh Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort, dan warga jemaat tidak ada yang merasa keberatan.


PANUTUP

Harus diakui bahwa sangatlah sulit menjalankan Hukum penggembalan/siasat Gereja ini bagi orang-orang yang melakukan kesalahan. Karena itu haruslah sangat hati-hati dan teliti diperiksa oleh Majelis Parlagutan sewaktu memberikan satu hukuman bagi warga jemaat sesuai dengan pelanggarannya.

Dan banyak kemungkinan ditemukan bahwa kesalahan yang dilakukan warga jemaat tersebut tidak tertulis (tapi tersirat) di dalam Hukum penggembalaan ini. Oleh karenanya, Majelis ni Parlagutan harus perlu hati-hati dan teliti memeriksa kesalahan warga jemaat agar mampu memutuskan ke jenis hukuman  mana yang bersangkutan dikenakan.

Kiranya kita selalu berdoa dan waspada menjaga diri kita masing-masing dan Warga jemaat agar pelaksanaan Hukum penggembalaan ini dijalankan sebaik dan seadil2nya di dalam Jemaat. Dengan demikian Firman Tuhan semakin murni di dalam Jemaat, dan kemuliaan Allah nyata serta iman warga jemaat semakin kokoh di dalam seluruh persekutuan warga Jemaat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Renungan hari ini: "APAKAH KAMU MAU PERGI JUGA?" (Yohanes 6:67)

  Renungan hari ini:   "APAKAH KAMU MAU PERGI JUGA?"   Yohanes 6:67 (TB2) Lalu kata Yesus kepada kedua belas murid-Nya: "Apak...