HUKUM PENGGEMBALAAN DAN SIASAT DI
GEREJA KRISTEN PEREMPUANOTESTAN ANGKOLA (G.K.P.A.)
(Draft
Terjemahan Bahasa Indonesia)
Ramli SN
Harahap
I.
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN DASAR PENGGEMBALAAN / SIASAT
A. PENGERTIAN
1. Kasih
Hukum
penggembalaan/siasat ialah aturan yang dipakai di tengah-tengah Jemaat GKPA untuk
menunjukkan kasih Allah, agar jemaat teratur dan agar kelihatan kesucian
Allah di dalam Yesus Kristus Tuhan kita
melalui Jemaat itu (Im. 19:2,7,25; 1Ptr. 1:15-16).
Perlu kita
mengerti bahwa Hukum penggembalaan/siasat Jemaat tersebut bukan hanya hukuman,
tetapi kasih, karena hukum itu, ialah kasih yang dirumuskan di dalam
kata/kalimat hata/kalimat. Melalui hukum ini, kasih yang diberlakukan di tengah
jemaat tersebut.
2. Penggembalaan
Jemaat memberlakukan
Hukum penggembalaan/siasat bukan untuk menghukumi tetapi mau menggembalakan dan
membimbing agar kehendak Tuhan saja yang dilakukan Jemaat, dengan demikian
kelihatanlah kemuliaan Allah.
3. Pengajaran
Hukum
penggembalaan/siasat dibuat untuk mengajari Jemaat supaya semakin berkelakuan yang
baik dan teratur dan berdisiplin (1Kor. 14:33).
B. TUJUAN
1. Penuntun untuk pertobatan hati
Hukum
penggembalaan/siasat yang diberlakukan di dalam Jemaat bertujuan agar ada
pertobatan hati, bukan untuk menjauhkan maupun membuang orang yang berdosa,
tapi supaya mereka mengenal sikap yang kurang, karena itulah yang dikehendaki
Allah (Yeh. 33:11; 2Ptr.3:9b).
2. Menunjukkan kekudusan Allah
Jemaat, ialah
persekutuan orang Kristen yang kudus melalui darah Tuhan Yesus Kristus (1Ptr.
2:9). Karena itu, Jemaat harus hidup di dalam kekudusan sesuai yang dikehendaki
Allah. Hukum penggembalaan/siasat dibuat untuk orang yang bersalah dan bagi orang
yang mencemarkan kekudusan Allah, agar jangan semakin menyebar perilaku seperti
itu.
3. Kebersamaan di tengah Jemaat
Ditengah Jemaat
harus kelihatan kebersamaan seluruh jemaat, karena jemaat sama-sama ditebus
Kristus. Karena itu, tidak selayaknya timbul kerusuhan maupun perkelahian di
tengah Jemaat.
4. Kesetiaan pada aturan
Jemaat tidak ada
pilih kasih di hadapan Tuhan, karena itu Jemaat harus setia melakukan, menerima
Hukum penggembalaan/siasat jika dia bersalah.
C. DASAR
1. Firman Tuhan yang tertulis dalam PB dan PL
Hukum
penggembalaan/siasat didasarkan pada Firman Tuhan yang tertulis dalam PL dan
PB. Firman Tuhan yang berkata supaya
Jemaat harus kudus, karena Allah adalah kudus (Im. 19:2; Yes. 6:6; 1Ptr.
1:15-16). Firman Tuhan juga yang mengatakan agar kelihatan kasih, penggembalaan
dan siasat di tengah-tengah Jemaat (Mat. 18:15-17; Yoh. 13:34-35; 21:15-17;
2Tim. 3:16; 4:2b).
2. Tata Gereja / Tata Laksana GKPA
Hukum
penggembalaan/siasat didasarkan pada
Tata Gereja / Tata Laksana GKPA, karena Tata Gereja / Tata Laksana GKPA
i sudah ditetapkan menjadi dasar dan sumber hukum pelayanan dalam Jemaat GKPA.
II.
JENIS-JENIS SIASAT
- MENGENAI JEMAAT
1. IBADAH
MINGGU
a. Jemaat berkewajiban untuk setia mengikuti
ibadah minggu dan persekutuan yang dilakukan Jemaat untuk menampakkan kerajinan
dan persekutuan kepada Allah dan teman seiman (Ibr. 10:25).
b.
Sebaiknya warga jemaat jangan melaksanakan pesta adat pada
hari minggu dan hari raya Kristen, yang membuat orang terganggu beribadah (Kel. 20:8-1).
c.
Hukum penggembalaan/siasat akan diberikan kepada Jemaat
yang sudah 6 (enam) bulan tidak pernah ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian yang
lain) di dalam Jemaat setelah beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan.
d.
Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kepada Parhobas
Parlagutan yang sudah 3 (tiga) bulan terus-menerus tidak ke Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dalam
Parlagutan setelah beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui
Pendeta Resort.
e.
Hukum penggembalaan/siasat dikenakan kepada Parhobas Parlagutan yang sudah 3 (tiga) bulan
terus-menerus tidak mau melayani di
Gereja (dan kebaktian-kebaktian lainnya) di dalam Parlagutan setelah
beberapa kali dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui Pendeta Resort.
2.
BAPTISAN KUDUS
a. Baptisan Anak
i.
Tanggung jawab orang tua untuk membawa anaknya menerima
Baptisan Kudus. Karena itu orang tua yang tidak mau membawa anaknya menerima
Baptisan Kudus setelah berselang 2 (dua) kali dilaksanakan Baptisan di tengah
Jemaat, harus dinasihati.
ii.
Melaksanakan bimbingan baptisan bagi orang tua yang mau
membawa anaknya untuk dibaptiskan.
iii.
Tidak boleh menerima orang tua yang tidak sama-sama
hadir dalam bimbingan baptisan tersebut, jikalau tidak ada halangannya.
iv.
Bisa melaksanakan baptisan darurat bagi anak Kristen yang
sakit keras yang dilaksanakan Parhobas, orangtua anak tersebut, atau jemaat. Setelah
sembuh, maka anak tersebut harus dibawa ke Gereja untuk menerima berkat
baptisan.
b. Baptisan bagi Orang Dewasa
i.
Setiap orang yang mau menerima baptisan dewasa harus
lebih dulu mengikuti pembelajaran di dalam Jemaat, dan mereka diterima menjadi
jemaat bimbingan (parguru tardidi) di
dalam kebaktian minggu.
ii.
Yang menerima baptisan dewasa sejalan dengan lepas
sidi.
3.
PERJAMUAN KUDUS
a.
Perjamuan Kudus harus dilaksanakan di setiap jemaat
GKPA.
b.
Majelis Parlagutan harus melaksanakan persiapan
Perjamuan Kudus.
c.
Jemaat yang sudah 2 (dua) kali terus-menerus tidak mau
mengikuti Perjamuan Kudus harus dinasihati dan Majelis Parlagutan
mempertimbangkan keanggotaannya di dalam jemaat jika tidak ada perubahan hati
setelah beberapa kali dinasihati.
d.
Parhobas yang setahun tidak pernah mengikuti Perjamuan
Kudus, maka tahbisan (tohonan)/jabatannya akan ditarik setelah dinasihati Majelis Parlagutan dan disetujui
Pendeta Resort.
e.
Dianjurkan agar setiap orang yang sakit keras untuk
menerima Perjamuan Kudus.
f.
Hanya jemaat yang sudah lepas sidilah yang bisa
mengikuti Perjamuan Kudus (Lih. TTL GKPA Bab IX).
4. LEPAS
SIDI
a.
Harus dilaksanakan belajar sidi bagi jemaat yang sudah
menerima baptisan anak.
b.
Orang tua bertanggung jawab untuk menyuruh anak mereka
mengikuti pelajaran sidi setelah berumur 14 tahun.
c.
Anak pelajar sidi wajib mengikuti pelajaran sidi
sedikit-dikitnya 100 (saratus) kali pertemuan sesuai dengan buku Panduan Sidi
GKPA. Jika ada yang tidak memenuhinya, maka Majelis Parlagutan bersama dengan
Pendeta Resort mempertimbangkannya.
d.
Harus melaksanakan ujian kepada seluruh peserta pelajar
sidi untuk menguji pengetahuan mereka.
e.
Tidak boleh menumpang lepas sidi di dalam Jemaat jika tidak
ada surat keterangan dari Jemaat yang bersangkutan bahwa dia sdh belajar sidi.
5. TANGGUNG
JAWAB WARGA JEMAAT KEPADA PARLAGUTAN
a.
Seluruh Warga Jemaat harus ikut bertanggungjawab atas keperluan Parlagutan
baik pelayanan oranganisasi, keuangan dan memajukan Parlagutan.
b.
Warga jemaat berkewajiban memberikan Persembahan
Bulanan dan kewajiban lainnya yang sudah ditetapkan pada rapat Parlagutan.
Majelis Parlagutan harus menasihati warga jemaat yang tidak mau memberikan
kewajibannya setelah beberapa kali dinasihati.
B. MENGENAI
PERNIKAHAN
1.
PERNIKAHAN
a.
Persyaratan
i.
Sudah berumur 21 tahun (laki-laki), dan 19 tahun (perempuan).
Dispensasi tentang hal ini diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan
alasanna.
ii.
Sudah lepas sidi, atau “parguru tardidi” yang dewasa.
iii.
Disetujui orangtua keduabelah pihak. Jika tidak
ada persetujuan dari orangtuanya atau
walinya, pemberkatan pernikahan dapat dilaksanakan bagi Laki-laki/Perempuan yang
umurnya sudah dianggap dewasa dari segi
hukum dan harus membuat surat pernyataan.
iv.
Setiap yang mau menerima berkat pernikahan harus
diwartakan di Gareja. Jika tidak terpenuhi hal tersebut, Pendeta Resort bisa
memberikan disepensasi setelah mempertimbangkan alasannya bersama dengan
Majelis Parlagutan.
v.
Laki-laki/Perempuan yang datang dari Gareja Katolik,
atau Gereja yang lain yang tidak sedogma dengan GKPA, dapat menerima
pemberkatan pernikahan setelah diperiksa surat baptisan/konfirmasinya dan
membuat surat pernyataan kesiapan mereka untuk mematuhi Peraturan-peraturan yang
berlaku di GKPA. Jika tidak ada surat baptisan/konfirmasinya, mk yang
bersangkutan harus lepas sidi dulu, baru menerima pemberkatan.
vi.
Pemberkatan pernikahan dapat diberikan kepada orang
janda setelah 9 (sembilan) bulan menjanda dan orang duda 6 (enam) bulan
menduda. Dispensasi dapat diberikan Pendeta Resort setelah mempertimbangkan
alasannya.
vii. Bagi
yang menerima berkat pernikahan diberikan Surat Akte Kawin, sebagai tanda bukti
resmi bahwa mereka sdh menikah.
b.
Parpadanan / Bimbingan Perempuana-Nikah
i.
Bagi yang mau menikah harus mengikuti parpadanan / bimbingan Perempuana-Nikah di
hadapan Majelis Parlagutan yang dilaksanakan di Gareja atau di rumah.
ii.
Pada saat parpadanan / bimbingan perempuana-nikah
perlu:
–
Diperiksa surat-surat parhuriaon yang bersangkutan.
–
Ditanya apakah masih ada hubungan yang bersangkutan dengan
orang lain yang belum dibereskan, yang bisa menghalangi berkat pernikahan
mereka.
iii.
Harus ada surat keterangan jemaat calon pengantin laki-laki/perempuan
yang berlainan Resort/Gereja agar bisa dilaksanakan parpadanan / bimbingan perempuanan-nikah
tersebut, yang ditandatangani oleh Pendeta Resort.
iv.
Harus dikenai siasat dan penggembalaan Gereja kepada
calon pengantin yang mengingkari
parpadanan / bimbingan perempuana-nikah yang sudah disetujui Pendeta
Resort.
c. Pemberkatan
i.
Pemberkatan pernikahan dilaksanakan di Gareja, di
hadapan Parlagutan. Dispensasi tentang hal ini diberikan Pendeta Resort.
ii.
Waktu dan pelaksanaan pemberkatan adalah atas
kesepakatan pihak keluarga dengan Majelis Parlagutan.
iii.
Jika Pendeta Resort tidak bisa (karena sesuatu
halangan), bisa diberikan surat kuasa kepada Guru Parlagutan untuk melaksanakan
pemberkatan pernikahan tersebut.
iv.
Tidak sempurna pernikahan orang Kristen yang hanya
dilaksanakan di Catatan Sipil.
v.
Karena itu, harus dikenakan penggembalaan/hukum siasat
bagi orang yang hanya melaksanakan perkawinan di Catatan Sipil, pada hal mereka
sudah satu rumah sebagai suami-istri. Karena hal tersebut sama artinya dengan
kumpul kebo (namarbagas roharoha).
d. Yang tidak bisa menerima Pemberkatan
Pernikahan
Laki-laki dan Perempuan
tidak dapat menerima berkat Pernikahan jika:
i.
Telah menceraikan atau meninggalaki-lakian
suami/istrinya selama yang diceraikannya itu belum menikah.
ii.
Gadis yang telah hamil.
iii.
Yang tidak seiman.
iv.
Laki-laki/Perempuan yang masih memiliki hubungan dengan
orang lain yang belum diselesaikannya.
v.
Kawin lari tetapi belum lepas sidi.
e. Harus dinasihati/digembalakan
Warga Jemaat
digembalakan dan dinasihati jika:
i.
Yang kumpul kebo, yang tidak menerima pemberkatan di
Gereja dan yang diberkati oleh raja.
ii.
Yang masuk ke agama/sekte lain yang sedogma dengan
GKPA.
iii.
Anak yang lahir perempuanematur, kecuali ada surat
keterangan dokter.
iv.
Yang menceraikan/meninggalaki-lakian suami/istrinya
kecuali karena zinah.
v.
Pisah ranjang atas kesepakatan bersama.
vi.
Poligami (Na marsiduadua).
f. Yang tidak perlu digembalakan
Hukum
penggembalaan ini tidak dikenai kepada Keluarga ataupun orangtuanya, kecuali dengan
terang2an mereka menyetujui dan mendukung sikap yang salah tersebut, umpamana: yang
menceraikan dan lain sebagainya.
g. Penerimaan kembali
Jemaat yang
diterima kembali menjadi warga adalah:
i.
Jemaat yang sdh melakukan kesalahan di tengah jemaat
tetapi tingkah laku dan hatinya telah
mengalami perubahan dan telah mengikuti pembelajaran (parguruan) yang
ditentukan oleh Majelis Parlagutan.
ii.
Jemaat yang kumpul kebo dan poligami setelah menjalani parguruan yang ditentukan Majelis Parlagutan.
iii.
Pemuda/i yang menikah dengan agama lain setelah
menjalani parguru tardidi.
2. ANAK
LAHIR
a.
Anak yang lahir harus segera diberitahukan kepada
Majelis Parlagutan agar diwartakan di Gereja.
b.
Akan dikenakan penggembalaan/hukum siasat bagi keluarga
(bpk/ibu) yang sepakat untuk menggugurkan/aborsi.
C. MENGENAI YANG
MENINGGAL
1.
PENGUBURAN
a.
Tidak dilaksanakan Ibadah penguburan kepada anak yang
lahir dan meninggal langsung. Pada acara penguburannya hanya berdoa saja dan
diwartakan di Gareja.
b.
Lonceng Gereja dibunyikan jika ada warga jemaat yang
meninggal, agar memudahkan jemaat bahwa ada yang sedang berdukacita.
c.
Tetap dilaksanakan Ibadah penguburan kepada orang yang
meninggal kendatipun masih dalam masa menjalani hukum penggembalaan/siasat
Gereja.
d.
Melaksanakan Ibadah penguburan bagi orang lain yang
meninggal pada saat kunjungan ke tengah-tengah jemaat jika ada surat hatorangan
dari jemaat yang bersangkutan yang di tandatangani Pendeta Resort.
e.
Ibadah menutup jenazah Pendeta dan Parhobas
dilaksanakan di Gareja. Demikian jg bagi warga jemaat, bisa dilaksanakan di
Gareja jika ada permintaan keluarga yang bersangkutan.
f.
Tidak boleh melaksanakan Ibadah penguburan bagi orang yang bunuh diri; tetapi
boleh saja melaksanakan acara nyanyian,
berdoa dan renungan saat penguburannya.
g.
Tidak boleh menjalankan ibadah penguburan bagi jenazah
parguru tardidi, tetapi boleh melaksanakan acara penghiburan di rumah maupun di
kuburan.
2.
MENGGALI TULANG-BELULANG, MEMPERBAIKI KUBURAN, MEMBANGUN BALE, TUGU
a.
Jika ada yang mau menggali tulang-belulang, harus
diberitahukan kepada Majelis Parlagutan. Agar terjadi perempuanaktek yang
berhubungan dengan kekafiran.
b.
Tulang-belulang yang sudah digali, agar langsung di
antar ke tempatnya yang baru. Jika harus bermalam, maka harus disimpan di
Gereja, dan tidak boleh lagi melaksanakan yang berhubungan dengan kekafiran.
c.
Yang memperbaiki kuburan dan mendirikan bale, tugu
sebaiknya diberitahukan kepada Majelis Parlagutan, agar Majelis membimbing dan
memberikan nasihat agar tidak terjadi hal-hal yang berhubungan dengan
kekafiran. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada lagi hubungan orang yang hidup dengan
yang mati. Jika ada jemaat yang melakukan yang menyimpang, Majelis Parlagutan
harus menasihati dan menggembalakan.
3. Kebersamaan di tengah jemaat
Harus terlihat
kebersamaan di tengah-tengah jemaat, karena kita sama-sama ditebus Kristus.
Karena perselisihan dan perkelahian tidak baik di tengah-tengah Jemaat.
D. MENGENAI
AJARAN/IMAN
1.
KEKAFIRAN
a.
Warga Jemaat senantiasa harus teguh mempersembahkan
imannya di dalam hidupnya, dan imannya harus dinampakkan kepada sesama manusia,
sebagai garam dan terang dunia.
b.
Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi orang
yang melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kekafiran, misalnya: pada saat
kelahiran anak, pada saat sakit, pada saat menghadapi pergumulan, saat
meninggal, dll.
2. SEKTE
- Semua warga jemaat harus mengikrarkan kemurnian
ajaran yang diimani di GKPA.
- Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi
Parhobas yang menyebarkan ajaran sesat.
- Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja
bagi warga jemaat dan Parhobas yang mengikuti dan melakukan ajaran sekte yang
berlawanan dengan ajaran di GKPA, umpamanya: Baptis ulang dll.
E. MENGENAI
PERILAKU YANG JAHAT
1.
Setiap orang harus menghargai hidupnya sendiri dan
orang lain juga tanpa pandang buluh.
2.
Karena itu, harus digembalakan orang Kristen yang
melakukan kejahatan misalnya:membunuh orang, memperkosa, meracuni orang, yang
mencelakakan hidup orang lain.
3.
Akan dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi orang
Kristen yang sengaja menggugurkan
kandungan (abortus provocatus).
4.
Harus dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja bagi
pengedar/pemakai morfin, ganja, narkotika (obat-obat terlarang), dan seks
bebas.
III. PRAKTIK
DAN TINGKATAN PENGGEMBALAAN/HUKUMAN
Jemaatlah yang
melakukan penggembalaan / hukuman melalui Majelis Parlagutan, karena kepada
Allah dan aturan Jemaat itulah yang berdosa itu melakukan kesalahannya. Jemaat
juga harus menyadari bahwa banyak kekurangan yang dijumpai di tengah-tengah
jemaatnya, karena itu jemaat selalu memohon kepada Allah agar hal-hal yang tidak
baik ini tidak merasuki jemaat-Nya, agar jemaat-Nya berjalan dengan baik dan
benar.
Majelis
Parlagutan yang menentukan penggembalaan/siasat Gereja yang sepatutnya
dilaksanakan bagi orang yang kena hukum penggembalaan/siasat Gereja setelah
disetujui Pendeta Resort. Karenanya Majelis Parlagutan harus meneliti dengan
baik bentuk kesalahan yang dilakukannya dengan mendengarkan dari yang
bersangkutan dan orang lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Jemaatlah yang
menjalankan penggembalaan tersebut, dan seluruh jemaat mendoakan yang kena
penggembalaan tersebut, agar hatinya berubah semakin baik dan tidak menjauh
dari Tuhan.
Orang yang
dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja harus kita anggab sebagai saudara yang
hilang yang membutuhkan bimbingan agar kembali pada kebenaran.
JENIS-JENIS TINGKATAN HUKUMAN PENGGEMBALAAN
YANG DILAKUKAN DI TENGAH JEMAAT:
A. HUKUMAN YANG
RINGAN
Dinasihati di
depan Majelis Parlagutan, dan tidak perlu diwartakan di dalam Jemaat, bahwa dianya sudah
dinasihati oleh Majelis Parlagutan.
Ketentuan:
1.
Mereka dibolehkan mengikuti semua kegiatan di tengah
Jemaat termasuk sakramen.
2.
Jika mereka tidak mau bertobat, maka kepadanya akan
dikenakan hukuman yang lebih berat.
3.
Khusus Parhobas yang kena hukuman yang ringan ini,
tahbisan (tohonan)/jabatannya tidak ditarik.
4.
Yang termasuk dalam hukuman yang ringan ini: jemaat yang
malas ke Gereja, yang bekerja pada hari minggu, yang tidak mau Perjamuan Kudus,
yang tidak mau mendukung dan memikirkan kebutuhan Jemaat, yang tidak mau
membawa anaknya untuk menerima baptisan dan belajar sidi; yang berkata fitnah, yang
menghina Parkobas Parlagutan, dll.
B. HUKUMAN YANG
BERAT
Diwartakan di tengah-tengah
Jemaat bahwa yang bersangkutan telah dikenakan hukum penggembalaan/siasat Gereja,
dan sejak saat itu yang bersangkutan menjadi penggembalaan (ruas parguru).
Ketentuan:
1.
Yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sakramen selama
di dalam masa pembelajaran (parguruan) minimal 6 (enam) bulan.
2.
Yang bersangkutan harus memunjukkan pertobatan hatinya,
dan harus rajin ke Gereja dan kegiatan gerejawi lainnya di dalam jemaat.
3.
Khusus bagi Parhobas yang kena hukuman yang berat ini, jabatan
yang bersangkutan untuk sementara ditarik, selama belum selesai masa hukuman yang
dijalaninya.
4.
Jemaat akan tetap melayani yang bersangkutan pada saat
mengalami musibah, penderitaan.
5.
Yang termasuk hukuman yang berat ini: yang hamil di
luar nikah, anak yang lahir perempuanematur, yang pisah ranjang, yang berzinah,
yang diberkati raja, dll.
C. HUKUMAN YANG
LEBIH BERAT
Diwartakan dalam
jemaat bahwa yang bersangkutan telah dikenakan hukuman penggembalaan/siasat
Gereja.
Ketentuan:
1.
Yang bersangkutan tidak boleh mengikuti sakramen selama
masa menjalani hukuman minimal 1 (satu) tahun.
2.
Yang bersangkutan harus menunjukkan pertobatan hatinya,
dan rajin ke Gereja dan kegiatan gerejawi lainnya.
3.
Khusus bagi Parhobas Parlagutan yang kena hukuman yang
lebih berat ini, tahbisan (tohonan)/jabatanna ditarik dari yang bersangkutan.
4.
Gereja tidak melayani yang bersangkutan baik dalam
peristiwa suka cita maupun duka cita, selama yang bersangkutan masih menjalani
hukuman.
5.
Yang termasuk hukuman yang lebih berat ini: perbuatan yang
berkenaan dengan kekafiran, pembunuh manusia, aborangtuas perempuanovokatus, yang
mengajarkan ajaran sesat, dll.
D. HUKUMAN YANG
PALING BERAT SEKALI
Dikeluarkan dari
jemaat.
Ketentuan:
1.
Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan lagi dengan Gereja.
2.
Yang bersangkutan termasuk hukuman yang paling berat
sekali ini: yang bersangkutan berpoligami setelah Kristen, yang beralih agama.
IV. TANGGUNG
JAWAB JEMAAT DAN PENERIMAAN KEMBALI
A. HUKUMAN YANG
RINGAN
1.
Warga jemaat bertanggungjawab untuk mendoakannya dan
menasihati saudaranya yang bersalah agar segera kembali pada kebenaran dan
persekutuan Jemaat.
2.
Warga jemaat bertanggungjawab mengunjungi dan
menggembalakan saudaranya yang kena hukuman penggembalaan/siasat Gereja.
3.
Warga jemaat harus ikut merasakan bahwa hukuman itu
sungguh sangat berat sekali karenanya warga jemaat harus bergumul bagi
saudaranya yang kena hukuman tersebut.
4.
Warga jemaat harus rajin melaksanakan penggembalaan
bagi orang yang kena hukum penggembalaan/siasat Gereja serta mengarahkan yang
bersangkutan ke Gereja dan ibadah-ibadah lainnya yang dilaksanakan Gereja, dan
menekankan pada hati yang bersangkutan bahwa sukacita besar di tengah jemaat tersebut
jika seorang berdosa kembali dari keberdosaannya pada kebenaran Firman Tuhan.
B. PENERIMAAN
KEMBALI BAGI HUKUMAN A-B
- Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka untuk
menerima kembali orang yang telah
bertobat, jika yang bersangkutan berkeinginan kembali lagi pada
persekutuan orang percaya di dalam Jemaat.
- Seseorang yang telah dihukum penggembalaan dapat
diterima kembali jika:
a.
Hati dan perilakunya telah memperlihatkan pertobatan
dan telah meninggalaki-lakian perilaku yang membuat yang bersangkutan dikenai
hukum penggembalaan tersebut.
b.
Sudah rajin ke Gereja (ibadah) dan ke kebaktian-kebaktian
yang dilaksanakan Gereja.
c.
Telah menjalani pembinaan yang telah ditentukan Majelis
Parlagutan kepada yang bersangkutan.
- Permohonan kembali pada persekutuan jemaat yang
bersangkutan disampaikan kepada Majelis Parlagutan.
- Seluruh warga jemaat yang dikenai hukuman
penggembalaan kelompok A-B pengakuan dosa yang bersangkutan, cukup hanya
disampaikan kepada Majelis Parlagutan, dan pada saat itulah yang
bersangkutan sah diterima kembali sebagai warga jemaat, dan diwartakan di
tengah ibadah Minggu.
C.
PENERIMAAN KEMBALI BAGI HUKUMAN C-D
1.
Hati setiap warga jemaat akan selalu terbuka untuk
menerima kembali orang yang telah
bertobat, jika yang bersangkutan berkeinginan kembali lagi pada persekutuan
orang percaya di dalam Jemaat.
2.
Yang dikenai hukuman C-D ini harus mengaku dosa dan
kesalahan mereka di depan Jemaat sewaktu ibadah Minggu.
3.
Khussus bagi Parhobas
Parlagutan yang diterima kembali, tahbisan (tohonan)/jabatannya bisa
diberikan kembali, setelah dipertimbangkan oleh Majelis Parlagutan dan disetujui
Pendeta Resort, dan warga jemaat tidak ada yang merasa keberatan.
PANUTUP
Harus diakui bahwa
sangatlah sulit menjalankan Hukum penggembalan/siasat Gereja ini bagi orang-orang
yang melakukan kesalahan. Karena itu haruslah sangat hati-hati dan teliti
diperiksa oleh Majelis Parlagutan sewaktu memberikan satu hukuman bagi warga
jemaat sesuai dengan pelanggarannya.
Dan banyak
kemungkinan ditemukan bahwa kesalahan yang dilakukan warga jemaat tersebut tidak
tertulis (tapi tersirat) di dalam Hukum penggembalaan ini. Oleh karenanya,
Majelis ni Parlagutan harus perlu hati-hati dan teliti memeriksa kesalahan
warga jemaat agar mampu memutuskan ke jenis hukuman mana yang bersangkutan dikenakan.
Kiranya kita
selalu berdoa dan waspada menjaga diri kita masing-masing dan Warga jemaat agar
pelaksanaan Hukum penggembalaan ini dijalankan sebaik dan seadil2nya di dalam
Jemaat. Dengan demikian Firman Tuhan semakin murni di dalam Jemaat, dan
kemuliaan Allah nyata serta iman warga jemaat semakin kokoh di dalam seluruh
persekutuan warga Jemaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar